Senin, 16 Februari 2009

Masalah Anak, Pendidikan dan KPAI



Pandangan saya tentang anak, menggunakan berbagai sudut pandang, tetapi pada hakekatnya pandangan saya tentang anak adalah satu. Dari sudut pandang ilmu biologi, reproduksi, ilmu kesehatan anak, apalagi ilmu agama, anak itu adalah manusia yang akan meneruskan generasi manusia selanjutnya. Jika tidak ada anak, lama-lama mungkin bumi ini akan kosong dari manusia. Tetapi sebagian manusia tampaknya lupa akan hakekat anak ini. Sepanjang sejarah manusia, ada-ada saja kisah tentang penistaan anak. Pada zaman Nabi Musa dan Fir’aun, setiap anak laki-laki yang lahir harus dibunuh; pada zaman sebelum kelahiran Nabi Muhammad, justru anak perempuan yang lahir segera dibunuh. Mereka sepertinya lupa, bahwa untuk meneruskan spesies manusia di bumi ini, harus ada laki-laki dan perempuan. Pada masa-masa awal perkembangan Indonesia, anak perempuan termasuk species yang kurang dihargai, sehingga kurang mendapat pendidikan yang layak. Anak perempuan dianggap tak jauh dari urusan dapur, sumur dan kasur; sehingga dipandang tak perlu pendidikan tinggi. Padahal, kalau kaum perempuan bodoh, cara mendidik anak pasti keliru.


Saya sebagai praktisi bidang kesehatan, pusing dengan masih banyaknya anggapan di tengah masyarakat terutama para ibu hamil dan menyusui, bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh memakan daging, ikan, telur, susu, dan lain-lain yang berasal dari hewan, karena nanti katanya ASI jadi amis dan bayi tidak mau minum ASI. Sementara, mulai dari janin hingga bayi berumur 2 tahun, adalah masa-masa yang sangat penting bagi pertumbuhan otak, sebagai ”processor” bagi manusia (jika diibaratkan dengan komputer). Jika dalam masa kehamilan dan menyusui bayi tersebut kurang gizi, kemungkinan besar anak itu ketika dewasa, otaknya kekurangan memori dan kemampuan komputasi. Ibarat processor komputer, otak anak itu kemampuannya hanya sekelas Pentium I, padahal zaman sekarang, processor sudah ”Quad Core” (empat inti processor dalam satu keping processor) dengan kemampuan komputasi hingga jutaan instruksi (perintah) per detik (million instruction per seconds-MIPS).


Kisah anak yang lainnya, anak-anak dijadikan ”tenaga kerja” untuk membantu orang tua, sehinggga tidak sempat mengecap pendidikan dan indahnya dunia anak. Di belahan dunia yang lain, anak-anak dijadikan prajurit untuk berperang. Bahkan ada juga kisah yang lebih memilukan, anak-anak dijadikan pelacur, bahkan dijual oleh orang tua sendiri. Yang lebih biadap lagi, bapak yang ”memakan” anak perempuannya, atau yang juga pernah terjadi, anak laki-laki menghamili ibu kandungnya. Ada-ada saja. Padahal kalau dibandingkan dengan dunia hewan, seganas-ganasnya harimau, tak pernah induk harimau memakan anaknya sendiri. Bangsa hewan tampaknya lebih baik dan lebih taat kodrat dalam memelihara garis keturunannya. Tetapi jika dibandingkan dengan negara-negara maju di belahan bumi utara dan selatan, seperti Eropa, Amerika Utara, Australia dan Selandia Baru, jarang terdengar kisah-kisah penelantaran anak.


Tampaknya ada hubungan (korelasi) yang kuat antara tingkat pendidikan dan ekonomi terhadap kejadian kejahatan kemanusiaan, termasuk kejahatan terhadap anak. Kejahatan kemanusiaan, khususnya kejahatan terhadap anak, sering terjadi pada masyarakat yang tergolong menengah ke bawah dilihat dari tingkat pendidikan dan ekonomi. Kalau bicara masalah, sebenarnya masalah yang dihadapi oleh negara-negara yang tergolong masih miskin seperti Indonesia, sangat banyak masalah yang dihadapi, satu di antaranya adalah masalah anak. Sulit kalau kita ingin menyelesaikan masalah hanya secara parsial. Jadi, solusi yang menyeluruh dan mendasar terhadap masalah anak adalah dengan memperbaiki pendidikan dan ekonomi bangsa ini. Jika seluruh keluarga umat manusia terpelajar dan mampu secara ekonomi, tak akan ada anak yang tidak sekolah, anak yang jadi pekerja, anak yang dijual orang tua, anak yang jadi prajurit untuk berperang, dan lain-lain. Kalau ada orang dewasa yang suka berhubungan seksual dengan anak-anak, itu bukan masalah pendidikan dan ekonomi, tetapi adalah masalah kesehatan jiwa. Orang tersebut dalam ilmu kesehatan jiwa disebut mengalami gangguan jiwa yang disebut ”pedofilia”.


Masalah lain yang juga terkait dengan pendidikan dan ekonomi adalah masalah kesehatan. Orang yang ekonominya rendah bagaimana mungkin akan menyekolahkan anaknya dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Selanjutnya orang yang berpendidikan rendah atau derajat kesehatan yang rendah, bagaimana mungkin akan mendapatkan pekerjaan yang baik yang kemudian akan memberikan penghasilan yang baik. Orang yang berpenghasilan kurang akan menjadi miskin, dan lingkaran setan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan yang rendah, terus berulang. Pentingnya pendidikan, ekonomi dan kesehatan ini menjadikannya sebagai indikator dari Human Development Index (HDI) yang menjadi ukuran dari kemajuan suatu bangsa. Untuk urusan ini, tahun 2007 yang lalu kita berada di peringkat 107 dunia, setara dengan negara-negara miskin di Afrika, dan berada jauh di bawah Malaysia dan Singapura. Melihat sejarah perkembangan bangsa Jepang yang baru mulai sekitar tahun 1800, dengan pendekatan pembangunan sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, yang kemudian menghasilkan negara Jepang yang memiliki kekuatan ekonomi termasuk lima besar di dunia, tampaknya bisa kita jadikan contoh.


Dengan sudut pandang bahwa pendidikan, kesehatan dan ekonomi adalah pangkal dari masalah-masalah umat manusia, menurut pendapat saya, kegiatan yang dapat dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) antara lain adalah berkampanye agar mulai dari masa kehamilan, keluarga memberikan gizi yang baik agar dihasilkan manusia yang memiliki kualitas fisik dan otak yang baik; kampanye atau penyuluhan agar keluarga memberikan pendidikan umum dan pendidikan moral (melalui pendidikan agama) yang memadai untuk anak agar dihasilkan manusia yang terdidik dan berkarakter baik. Pendekatan ini dalam bidang kesehatan bisa dikatakan pendekatan ”preventif” (pencegahan) dan ”promotif” (peningkatan). Dan bila telah terjadi kejahatan terhadap manusia, termasuk anak, berupaya agar para penegak hukum menegakkan hukum dengan benar, ini bisa disebut pendekatan ”kuratif” (pengobatan), dan pemulihan jasmani dan rohani terhadap anak tersebut, yang di bidang kesehatan dinamakan ”rehabilitatif” (pemulihan).


Bagaimana kalau ”kejahatan” tersebut terjadi pada anak di sekolah? Bicara hal ini kita akan bersinggungan dengan dunia pendidikan. Banyak hal lain yang terkait dengan dunia pendidikan seperti diatur dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada faktor guru, sarana dan pra-sarana, kurikulum, metode pembelajaran, kegiatan ekstra kurikuler atau kebijakan (policy) yang terkait dengan dunia pendidikan. Sekarang ini, masalah pendidikan di negeri ini seperti benang kusut yang tak tahu lagi mana ujung atau pangkalnya. Masing-masing ”aktor” dalam dunia pendidikan yaitu guru dan murid seolah lupa akan peran masing-masing. Guru semestinya menjalankan peran (mengutip pasal 1 ayat 1 UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara murid mestinya menjalankan peran (mengutip pasal 1 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional) untuk secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sekarang ini tampaknya guru dan murid hanya menjalankan sebagian peran yang semestinya dijalankan.

Sebagian diantara guru hanya menjalankan peran mengajar, dan sebagian diantara murid tidak tahu untuk apa dia belajar. Ini yang kemudian menghasilkan murid yang bising di kelas, dan guru yang memakai jurus pencak silat untuk ”menghajar” murid. Jika terjadi kejahatan terhadap anak di sekolah oleh guru, aturan mana yang mau dipakai? Apakah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), UU Perlindungan Anak, UU Pendidikan, UU Guru dan Dosen? Guru dan stakeholder yang lain perlu duduk bersama untuk membahas masalah ini, agar masalahnya dapat diselesaikan dengan cara yang elegan, tidak merendahkan guru dan tidak pula menjahati anak.


Melihat kondisi Indonesia yang masih banyak terdapat kasus-kasus yang bertentangan dengan upaya melindungi anak, memang dipandang perlu keberadaan KPAI, mungkin sampai waktu yang tidak dapat ditentukan batasnya, karena masalah anak adalah masalah umat manusia sepanjang zaman. Cuma kalau masalah perlindungan anak ini bersentuhan dengan domain lainnya misalnya dunia pendidikan, mungkin perlu dibicarakan lagi bagaimana penyelesaiannya yang terbaik.

Tidak ada komentar: